Senin, 20 Juni 2011

Pasutri TKI Segera Dihukum Potong Tangan di Arab

PAMEKASAN - Berniat mencari pekerjaan dengan gaji besar di Arab Saudi sejak 2001 lalu, pasangan suami istri Hasin dan Sapatun, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, justru terancam hukuman potong tangan.

Keduanya telah dikurung dalam penjara sejak empat tahun lalu karena dituduh menjadi otak pencurian di rumah majikannya. Anehnya pasangan suami istri tersebut dipenjara tanpa proses peradilan.

“Kabar terakhir yang diterima beberapa hari lalu, mereka sudah tidak bisa dihubungi karena sudah masuk ke penjara gelap dan akan menjalani hukuman potong tangan atau qishos,” ujar Makbul, adik Sapatun di Madura, Senin (20/6/2011).

Hasin dan Sapatun berangkat ke Arab Saudi pada 2001 lewat PJTKI PT Hosana Adi Kreasi Jakarta. Keduanya lantas ditempatkan di rumah Moh Umar Said bin Musak di Jeddah. Hasin bekerja sebagai sopir pribadi dan Sapatun menjadi pembantu rumah tangga.

Makbul menyatakan pihak keluarga sudah pernah menghubungi Dinas Tenaga Kerja Pamekasan, namun tidak ada jawaban sampai sekarang. Bahkan Makbul pernah ke Jakarta untuk menemui manajemen PJTKI Hosana Adi Kreasi, namun pihak perusahaan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Menurut Makbul, Hasin dan Sapatun sempat berpindah penjara dua kali. Selama dua tahun pertama ditahan di Briman blok empat Jeddah dan dua tahun kedua hingga sekarang di penjara di Hokok Al Islaniyah Rowes Amber Tis’ah, Jeddah.

Sementara itu anak semata wayang Hasin dan Sapatun, Ulfa yang masih berusia 10 tahun tampak belum tahu apa yang tengah menimpa kedua orangtuanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates